Kebutuhan Pegawai ASN dan PPPK Kabupaten OKI Tahun 2024 Masih dalam Proses Update

Kebutuhan Pegawai ASN dan PPPK Kabupaten OKI Tahun 2024 Masih dalam Proses Update

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Ari Cahyadi.-Niskiah/Sumeks.co-

BACA JUGA:5 Ciri yang Akan Jadi Presiden 2024 Menurut Ramalan Jayabaya, Sosoknya Bikin Publik Kaget Tak Menyangka!

Pihaknya juga akan mempertimbangkan jumlah pegawai yang pensiun, rotasi, dan mutasi dalam menentukan kebutuhan real pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI.

Penentuan kebutuhan real pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI dilakukan secara menyeluruh dan realistis.

Hal ini untuk memastikan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK di tahun 2024 dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh Pemkab OKI, dan juga dapat menghasilkan ASN dan PPPK yang berkualitas dan berkompeten.

Pendataan ulang tersebut, kata Ari Cahyadi, bertujuan untuk memaksimalkan berapa tenaga kerja non ASN yang memenuhi kualifikasi.

“Jadi kita harapkan mampu memaksimalkan kekosongan jabatan yang ada di instansi,” ucapnya.

BACA JUGA:Banyuasin Miliki Gerbang Baru di Perbatasan Kota Palembang, Begini Nasib Gerbang yang Lama

Ditegaskannya, secara ideal semua jabatan harus terisi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan publik dapat terpenuhi.

Namun, dalam kenyataannya, tidak semua jabatan dapat terisi secara penuh. 

Masih kata dia, Secara nominal pegawai yang pensiun di tahun 2023 sebanyak 412 orang, sedangkan pegawai yang mutasi sebanyak 58 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI.

Jumlah pegawai yang pensiun tersebut tentu akan mempengaruhi kebutuhan pegawai ASN dan PPPK di Kabupaten OKI di tahun 2024.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Pegadaian KUR Syariah 2024 Rp5-10 Juta, Pinjaman Berbasis Syariah dengan Suku Bunga Rendah

Oleh karena itu, Pemkab OKI perlu melakukan update kebutuhan pegawai ASN dan PPPK secara menyeluruh dan realistis, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang pensiun tersebut.

Selain jumlah pegawai yang pensiun, Pemkab OKI juga perlu mempertimbangkan jumlah pegawai yang dirotasi atau dimutasikan dalam menentukan kebutuhan pegawai ASN dan PPPK di tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: