Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus pencurian sarang Walet di Cengal OKI berakhir dengan Restorative Justice. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Awas! Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Tidak Bisa Restorative Justice

Lanjutnya, karena Romi curiga dengan pelaku asal dari sarang wallet maka membuat Romi menanyakan kepada Sidin. Rupanya setelah ditanya, Sidin tidak pernah memberikan sarang walet kepada pelaku Jaka. 

"Dengan cepat Sidin langsung memberitahu pemerintah Desa Kuala Sungai Pasir yaitu Ketua RT Tama, bahwa ia telah membeli sarang burung walet diduga merupakan hasil curian," jelasnya. 

Maka atas laporan itu, membuat Polsek Cengal menuju rumah pelaku untuk dimintai keterangan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal. 

"Kami dan anggota langsung ke rumah pelaku dengan perjalanan 3 jam menggunakan speedboat. Sehingga pelaku Jaka sempat diamankan," ujarnya. 

BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU

Ditambahkan Kapolsek, dengan adanya peristiwa ini berharap ke depan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya sehingga tidak mengganggu kamtibmas di wilayahnya. 

"Perbuatan pelaku ini dikenakan Pasal 364 KUHPidana. Tetapi karena kedua belah pihak berdamai dan dilakukan Restorative Justice maka tidak dilanjutkan proses hukumnya," pungkas Kapolsek.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: