Ancam Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan, Begini Nasib Pemalak Berbatik Usai Diringkus Jatanras

Ancam Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan, Begini Nasib Pemalak Berbatik Usai Diringkus Jatanras

Aap pemalak berbatik diringkus Subdit Jatanras usai mengancam sopir truk di Lampu Merah Simpang Macan Lindungan Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemalak sopir truk di Lampu Merah Simpang Macan Lindungan Palembang terus berulah.

Aksi pemerasan terhadap sopir truk asal luar kota yang hendak masuk ke wilayah Kota Palembang ini menjadi atensi kepolisian.

Tak menunggu lama, seorang pelaku pemalakan yang sempat viral di media sosial (medsos) berbaju batik itu diringkus tim opsnal unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar. 

Itu setelah tim ospnal Jatanras melakukan penyelidikan dengan menyisir Simpang Empat Macan Lindungan pada Minggu 24 Desember 2023 dan menangkap pemalak berbatik itu tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Polisi Panggil Orang Tua Bocil Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Palembang

Pemalak berbatik itu diketahui bernama April Hermanto alias Aap (21), warga Jalan Parameswara, Lorong Pipa, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat diamankan, pemalak berbatik itu tengah berada di salah satu warung di kawasan Jembatan Musi 2, Minggu sore setelah viral. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 1, Kompol Willy Oscar SE mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima pengaduan melalui nomor bantuan polisi (Banpol) Kapolda Sumsel. 

Dalam laporan tersebut, disampaikan telah terjadi aksi pemalakan terhadap sopir truk di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan yang mengenakan baju batik. 

BACA JUGA:13 Bocah-Remaja Pemalak Sopir Truk Luar Kota di Simpang Macan Lindungan Palembang Diamankan

Aksi pemalakan itu diketahui terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 sore. Dalam aksinya, terduga pelaku mengancam sopir dengan menggunakan benda seperti senjata tajam pisau. 

"Tampak jelas wajah pelaku pengancaman ini yang ternyata pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Kompol Willy. 

Penyidikan lebih lanjut pelaku diserahkan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ke Unit Reskrim Polsek IB I Palembang.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: