Kakak dan Adik Asal Rambutan Banyuasin Ditahan Karena Ulahnya yang Bikin Polisi Satu Kabupaten Kesal
Kakak dan adik asal Rambutan, Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka pembuatan laporan palsu oleh Polsek Rambutan. Foto: dokumen/sumeks.co --
BACA JUGA:Terungkap, Gadis 19 Tahun Itu Buat Laporan Palsu soal Penculikan
Tersangka Rudi berjanji akan menebus gadai sepeda motor itu pada 28 November 2023 dan hal itu langsung diberitahukan kepada tersangka Slamet yang juga kakak Rudi.
"Karena tidak ada uang, keduanya baru bisa menebus pada tanggal 3 Desember 2013," katanya.
Namun saat hendak ditebus, temannya mengatakan kalau sudah habis tempo pembayaran.
"Sehingga Rudi berinisiatif membuat laporan palsu ke Polsek, dan disetujui kakaknya Slamet. Hal itu dilakukan agar Rudi tidak ditagih oleh pihak leasing," tuturnya.
BACA JUGA:Motor Digadaikan, Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor
Ikut diamankan barang bukti kunci sepeda motor, surat keterangan finance, lembar laporan polisi perkara pencurian, berita acara pemeriksaan, lembar berita.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: