Kakak dan Adik Asal Rambutan Banyuasin Ditahan Karena Ulahnya yang Bikin Polisi Satu Kabupaten Kesal

Kakak dan Adik Asal Rambutan Banyuasin Ditahan Karena Ulahnya yang Bikin Polisi Satu Kabupaten Kesal

Kakak dan adik asal Rambutan, Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka pembuatan laporan palsu oleh Polsek Rambutan. Foto: dokumen/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kakak dan adik asal Rambutan, BANYUASIN Rudi (20) dan Slamet (33), ditetapkan sebagai tersangka pembuatan laporan palsu oleh Polsek Rambutan

Atas perbuatannya itu, kakak dan adik itu harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Rambutan. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan aksi kedua pelaku berawal saat tersangka Rudi bersama Slamet mendatangi Polsek Rambutan, Senin 11 Desember 2023  untuk membuat laporan perihal tindak pidana pencurian sepeda motor. 

"Saat itu kedua tersangka membawa surat keterangan finance dan kunci cadangan sepeda motor," katanya didampingi Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH, Rabu 13 Desember 2023.

BACA JUGA:Bikin Laporan Palsu Hindari Tagihan Leasing Motor, Pria Ini Bikin Kesal Polisi Satu Kabupaten

Dalam laporannya tersangka Rudi mengaku telah kehilangan sepeda motor di semak-semak pinggir jalan Desa Talang Tengah ketika sedang berhenti buang air kecil.

"Saat itu kunci kontak berikut STNK motor tertinggal di sepeda motor yang telah dicuri pelaku," ungkapnya. 

Namun dari pengakuan itu, personel Polsek Rambutan tidak percaya begitu saja. 

"Apalagi saksi yang dihadirkan tersangka, keterangannya tidak sama," ujarnya. 

BACA JUGA:Terlilit Utang, Pria di Musi Rawas Buat Laporan Palsu Kehilangan Mobil

Sehingga akhirnya tersangka diperiksa secara intens, dan mengakui kalau sepeda motor itu bukan dicuri. 

"Mereka hanya mengarang cerita saja, dan ajak saksi Habil yang tidak tahu sama sekali soal kejadian itu," terangnya. 

Dari keterangan tersangka Rudi, sepeda motor Honda Beat Tahun 2023 yang masih dalam akad kredit itu dibawa kepada temannya di wilayah Plaju 8 November 2023 lalu.

"Temannya itu bawa sepeda motor itu kepada orang lain, serta membawa uang Rp2 juta hasil gadai sepeda motor," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: