Motor Digadaikan, Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor

Motor Digadaikan, Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor

MUARA ENIM Dodi Supriyadi 24 ditangkap Team Laki Polsek Lawang Kidul setelah membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor Warga Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini diciduk setelah polisi melakukan penyelidikan Sabtu 28 5 pukul 17 00 WIB Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengaman barang bukti sepada motor 1 unit Motor Honda Beat Warna milik pelaku 1 Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor LP B 28 V 2022 SUMSEL POLRES MUARA ENIM POLSEK LAWANG KIDUL tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan 1 Lembar Surat keterangan dari lesing Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK mengatakan sebelumnya bahwa pelaku 17 Mei lalu pukul 20 00 WIB melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor Bedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Atas laporan pelaku tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan Namun kata dia berkat kejelian Team Laki Polsek Lawang Kidul terkait laporan tersebut didapati bahwa motor tersebut tidak hilang melainkan telah di gadaikan oleh pelaku Setelah mendapati keberadaan pelaku sambung Yogie dirinya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR SH bersama Team Laki untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tengah berada di pasar pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan Pelaku dikenakan Pasal 242 KUHP dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu curanmor dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara terang Yogie didampingi Ps Kanit Reskrim Aiptu GUNTUR SH Minggu 29 5 ozi nbsp nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: