Realiasasi Penerimaan Pajak Daerah Per Desember 2023 Capai 93,33 Persen, Pemerintah Kota Palembang Optimis

Realiasasi Penerimaan Pajak Daerah Per Desember 2023 Capai 93,33 Persen, Pemerintah Kota Palembang Optimis

Realiasasi penerimaan pajak daerah kota palembang per Desember 2023.-foto sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hampir tembus target realisasi penerimaan pajak daerah, telah mencapai 93,33 persen pada awal Desember. 

Realisasi capaian pajak daerah Kota Palembang tersebut tercatat per 5 Desember 2023. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah Kota Palembang dihimpun oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah terdapat tiga sektor pajak yang melebihi target atau over target.

“Capaian realisasi penerimaan pajak daerah seperti pajak hotel, penerangan non PLN, serta pajak air tanah telah menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly kepada SUMEKS.CO pada Selasa 12 Desember 2023 di kantor BPPD Palembang. 

BACA JUGA:Geger! 21 Desember 2023 Bumi Disebut Akan Gelap Gulita Karena Dukhon, 3 Tanda Ini Jadi Buktinya

Herly menjelaskan, pajak hotel telah melebihi target minimal dengan jumlah Rp55,908 miliar, melebihi target sebesar 103,53 persen. 

Pajak penerangan non-PLN juga melampaui target sebesar 108,13 persen, mencapai Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar. 

"Sementara itu, pungutan pajak air tanah sudah mencapai 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta, yaitu sebesar Rp63,257 juta," jelasnya. 

Selain itu, Herly melanjutkan bahwa rata-rata item pajak lainnya juga hampir mencapai target, seperti pajak restoran yang mencapai 93,64 persen, pajak parkir sebesar 98,32 persen, pajak hiburan yang mencapai 91,05 persen, pajak penerangan jalan (PLN) mencapai 94,36 persen, BPHTB mencapai 97,57 persen, dan sebagainya.

"Kita terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pajak daerah ini untuk mencapai target. Mudah-mudahan juga dapat melebihi target yang ditetapkan," tukasnya. 

Mengenai pendapatan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) ingin memaksimalkan sektor pariwisata untuk mendapat peningkatan PAD. 

BACA JUGA:Patut Bangga! Hisa Game Jadi Local Hero NextDev di Kota Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: