Kembali Didakwa Kasus Suap Proyek, Mantan Kadis PUPR Muba Ini Melawan!

Kembali Didakwa Kasus Suap Proyek, Mantan Kadis PUPR Muba Ini Melawan!

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap Kabupaten Muba jalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 11 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--

Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah dakwaan penuntut umum tidak mendasar dan harus dibatalkan demi hukum.

BACA JUGA:Nama Pejabat Dinas PUPR Muba Disebut, KPK Siap Dalami

Dirinya berharap, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk menerima eksepsi yang diajukan.

Selain itu, dirinya meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari jerat pidana hukum terkait perkara ini.

"Serta memulihkan nama baik terdakwa," tegasnya.

Berbeda dengan Herman Mayori, terdakwa lainnya yaitu bernama Bram Rizal didampingi tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:Kabag PBJ PUPR Muba Sampaikan Klarifikasi Terkait Aliran Fee

Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: