Nama Pejabat Dinas PUPR Muba Disebut, KPK Siap Dalami

Nama Pejabat Dinas PUPR Muba Disebut, KPK Siap Dalami

SUMEKS CO PALEMBANG Sejumlah nama nama pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba kembali disebut majelis hakim Tipikor Palembang dalam petikan amar putusan untuk terdakwa Suhandy selaku kontraktor pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2019 Adapun nama yang disebut majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar Selasa 15 3 yakni Dian Pratnamas dan Fran Sapta Edward selaku PPTK Dinas PUPR Muba menerima masing masing sebesar Rp190 juta dan Rp91 juta lalu bendahara dinas PUPR Muba sebesar Rp90 juta dan ULP sebesar Rp320 juta Selain sejumlah nama tersebut majelis hakim juga menyebutkan tiga nama lainnya yakni Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid PUPR Muba Eddy Umari yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka Menanggapi hal itu JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menegaskan terhadap nama nama yang disebut dalam amar putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti Terkait sejumlah nama yang disebut majelis hakim tersebut memang sebelumnya sudah ada didalam dakwaan dan tentu akan kita dalami lebih lanjut tegas Taufiq Terpisah Titis Rachmawaty penasihat hukum terdakwa Suhandy diwawancarai terkait beberapa nama disebut mengaku no comment karenakan hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak KPK RI untuk ditindaklanjuti atau tidak Meskipun fakta persidangan sejumlah nama itu disebut turut menerima aliran dana dari klien kami namun itu kewenangan dari pihak KPK RI bukan kewenangan kami untuk menanggapinya singkat Titis Sebelumnya majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Suhandi dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan penjara karena terdakwa Suhandy terbukti melakukan suap senilai Rp4 4 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan dinas PUPR Kabupaten Muba Terdakwa Suhandy diganjar majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: