Kabag PBJ PUPR Muba Sampaikan Klarifikasi Terkait Aliran Fee

Kabag PBJ PUPR Muba Sampaikan Klarifikasi Terkait Aliran Fee

SUMEKS CO PALEMBANG Menanggapi pemberitaan adanya dugaan pemberian sejumlah aliran dana kepada Sekda Muba Kabag Pengadaan Barang dan Jasa PBJ Dinas PUPR Kabupaten Muba Daud Amri yang turut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi fee empat paket proyek pada dinas PUPR berikan klarifikasinya Sebagaimana keterangan yang ia berikan dihadapan jaksa KPK RI dipersidangan ia akui memberikan sejumlah uang kepada Sekda Muba namun bukan senilai Rp 50 juta melainkan hanya Rp 5 juta Uang itu diberikan sebagai bentuk uang pribadi saya sebagai bawahan kepada atasan saya tersebut namun nominalnya cuma Rp 5 juta bukan Rp 50 juta dan itu tidak ada kaitan dengan perkara ini kata Daud Amri saat memberikan klarifikasinya usai menjadi saksi dalam sidang Kamis 6 1 Disinggung mengenai kenapa saksi Daud tidak membantah saat JPU KPK menyebut dirinya memberikan uang Rp 50 juta untuk Sekda Muba ia mengaku bahwa keterangan tersebut masih dalam BAP yang lama Jumlah Rp 50 juta itu tertuang dalam BAP yang lama saat saya diperiksa penyidik KPK Sebelum saya revisi dalam BAP yang baru saya menyebutkan hanya sebesar Rp 5 juta ujarnya Diakhir wawancara bahwa dalam keterangannya sebagai saksi dipersidangan ia membantah telah menyebutkan bahwa ada pihak anggota dewan yang disinyalir mendapatkan sejumlah aliran dana dari proyek tersebut Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: