Kasus Polisi Ditipu Sesama Polisi Gegerkan Publik, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara, Dipecatkah?

Kasus Polisi Ditipu Sesama Polisi Gegerkan Publik, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara, Dipecatkah?

Kasus polisi yang ditipu sesama rekan polisi jadi sorotan publik akhir-akhir ini. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus polisi yang ditipu sesama rekan polisi di Palembang dengan iming-iming membantu mutasi jabatan sebagai Kapolsek Air Sugihan, jadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Beberapa media sosial (medsos) menyoroti tentang kasus yang saat ini telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Dikabarkan sebelumnya, korban bernama Andi Pratama diduga merupakan perwira polisi telah ditipu mentah-mentah oleh terdakwa Ivan Herwanto.

Sebagaimana diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, terdakwa Ivan Hermanto merupakan oknum polisi dengan jabatan sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Perwira Polisi Ditipu Bintara Hingga Merugi Ratusan Juta Rupiah, Uangnya Habis untuk Foya-foya

"Berdasarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa merupakan oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Kabupaten OKI," terang Vanny dikonfirmasi, Kamis 7 Desember 2023.

Sedikit diceritakan Vanny, bahwa modus yang dilakukan terdakwa yakni diduga telah melakukan tipu gelap terhadap korban dengan iming-iming mutasi jabatan menjadi Kapolsek Air Sugihan.

Dengan syarat, lanjut Vanny korban dapat memberikan sejumlah uang Rp150 juta, yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa.

Dikatakan Vanny, terdakwa juga berjanji kepada korban apabila proses mengurus mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

BACA JUGA:WADUH! Wanita di Palembang Tertipu Polisi Gadungan, Janji Akan Dinikahi Sudah Transfer Uang Rp158 Juta

"Namun, seiring berjalannya waktu tepatnya 3 bulan korban tidak kunjung ada kabar berita mengenai mutasi yang dijanjikan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Vanny dari laporan yang diterimanya terungkap bahwa uang Rp150 juta telah habis dipakai terdakwa Ivan Herwanto untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, kata Vanny didakwa dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan yakni pertama Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

"Sebagaimana jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Vanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: