Gandeng 8 OBH, Kemenkumham Babel Berikan 229 Bantuan Hukum Gratis

Gandeng 8 OBH, Kemenkumham Babel Berikan 229 Bantuan Hukum Gratis

Kemenkumham Babel Berikan 229 Bantuan Hukum Gratis.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Hingga Desember 2023, sebanyak 229 bantuan hukum gratis telah  diberikan kepada masyarakat tidak mampu di Bangka Belitung (Babel).

Pemberian bantuan hukum gratis  tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  terakreditasi dan terverifikasi yang bekerja sama dengan kanwil Kemenkumham Babel.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Sabtu 2 Desember 2023.

Adapun ke delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut tersebar di beberapa daerah, 5 OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.

BACA JUGA:Wow! Libur Nataru 2024 Diprediksi 11.470 Kendaraan Perhari Melintas Tol Kayuagung-Palembang

Kemudian terdapat satu 1 OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK) dan 1 OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. Serta 1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Fajar menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan terdiri dari bantuan hukum litigasi yakni dalam bentuk pendampingan di bidang Pidana (Penyelidikan, Penyidikan dan Persidangan) dan Perdata (Gugatan dan Persidangan).

Serta bantuan hukum non litigasi dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Mediasi dan Pendampingan di Luar Persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan.

Menurut Fajar , Anggaran pemberian bantuan hukum  tahun 2023 ini sebesar  Rp 733.688.000, yang terdiri dari Rp 646.000.000 anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan Rp 87.688.000 anggaran untuk bantuan hukum non litigasi.

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Kembali Cair, Ibu Hamil dan Balita Auto Dapat Uang Tunai Rp750 Ribu, Buruan Cek!

“Saat ini sudah terserap 99.82%, yaitu sebesar Rp 732.373.000,” sebut Fajar.

Dalam melakukan pembinaan kepada Organisasi Bantuan Hukum, Fajar menambahkan jika Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan Diseminasi dan Penjaringan OBH yang telah dilaksanakan pada 26 Juli lalu.

“Kegiatan tersebut bertujuan sebagai media peningkatan pemahaman, penjaringan OBH baru dan persiapan menyambut verifikasi dan akreditasi OBH tahun 2024 mendatang,” kata Fajar 

Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum  ke setiap OBH yang bekerjasama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: