Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Pelepasan BBL dilakukan di Pantai Duta Wisata Lampung. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) yang masu ke Palembang.

Petugas mengamankan BBL tersebut pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga telah menerima terduga pelaku penyelundupan BBL jenis mutiara dan pasir dari Sat PJR Polda Sumsel.

Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

Dan pada Selasa pagi, telah dilaksanakan pelepasan BBL di perairan Laut di Provinsi Lampung, menggunakan jalur darat. 

Informasi yang diperoleh, BBL yang dibawa untuk dilepaskan berjumlah, 12 box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitam berisikan BBL sebanyak 50.616 ekor bernilai miliaran rupiah. 

Terdiri dari BBL jenis pasir berjumlah 43.956 ekor dan jenis mutiara berjumlah 6.660.

Pelaku yang diamankan diketahui sebagai sopir yang bernama Sulistiawan (25), warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Lampung Provinsi Bandar Lampung.

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

"Pelepasan dilakukan di Pantai Duta Wisata Lampung pada Selasa pagi, disaksikan penyidik Pembantu Ditreskrimsus, KPLP wilayah Sumsel dan personel Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: