Tersisa 1 Bulan Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan Dorong Kepatuhan Masyarakat

Tersisa 1 Bulan Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan Dorong Kepatuhan Masyarakat

Masyarakat Kabupaten OKI melakukan pembayaran pajak di Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1, Kamis 23 November 2023.--

BACA JUGA:Sinopsis Film Thanksgiving yang Sudah Tayang di Bioskop Indonesia, Menguntai Banyak Misteri dan Teror Brutal

Iksan menyebut, untuk seharinya pemohon atau masyarakat yang membayar dan sebagainya mencapai 150 - 200 wajib pajak membayar pajak di Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.

Dimana pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Sumsel termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

BACA JUGA:7 Kabel Listrik Terbaik, Rumah Bebas Konsleting, Nomor 1 Paling Rekomended

Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua. 

Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Iksan menegaskan, adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: