Puluhan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal dari 700 Titik di Muba Dibongkar, Kapolda: Sudah Diberi Imbauan
Kapolda Sumsel datang dan meninjau langsung lokasi penyulingan minyak ilegal yang berada di Kecamatan Bayung Lencir Muba. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Sampai nanti tidak ada lagi kegiatan mereka di Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kapolda.
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Datangi Lokasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery
Di tempat yang sama saat itu, Ketua Persatuan Penyulingan Minyak Muba (PPMM), Redi Gustor mengatakan bersedia berhenti menjalankan usaha tersebut.
"Karena kegiatan ini kegiatan melanggar hukum, maka kami bersedia untuk perlahan-lahan untuk berhenti sampai habis," ujarnya.
Untuk di Kabupaten Muba saja terdapat 700 titik lokasi penyulingan minyak ilegal yang tersebar.
Untuk satu lokasi penyulingan minyak tersebut melibatkan 5 orang pekerja yang mampu memproduksi sebanyak 1.200 liter minyak per hari.
"Kami sebagai masyarakat ingin hidup, yang artinya butuh pemberdayaan dari pemerintah mencarikan pekerjaan untuk kebutuhan hidup kami setelah kami tidak lagi mengerjakan penyulingan minyak ini," tutup Redi.
Penutupan yang dilakukan Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, petugas menggunakan alat berat sebanyak dua unit.
"Total sudah 33 tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery yang telah diratakan dengan tanah untuk di satu lokasi. Dan masih ada beberapa titik lagi yang akan dibongkar dan diratakan," ujar Kapolda Sumsel.
Kegiatan ini, kata Kapolda, merupakan tindak lanjut dari kegiatan kita sebelumnya.
"Polda Sumsel melalui Polres Muba sekira dua bulan sebelumnya telah melakukan imbauan agar kegiatan penyulingan ilegal atau illegal refinery ini ditutup atau bongkar secara mandiri," terang Rachmad lagi.
Namun, masih ada sebagian yang tidak mau tutup atau membongkar mandiri.
"Sehingga hari ini kami bersama pihak terkait bergabung melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: