Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.--
BACA JUGA:Berkreasi dengan Desain Dapur Terbuka Anti Mainstream, Bikin Betah Emak-emak Masak
“Dan digantikan dengan frasa “dikuasai negara” yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.
Dijelaskan LaNyalla, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 menjelaskan bahwa dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: