3 Gudang Penimbunan dan Pengolahan Minyak Ilegal di Ogan Ilir 6 Tahun Beroperasi, Polda Sumsel Buru Pemiliknya
Barang bukti tangki ukuran besar di dalam gudang lokasi pertama diamankan petugas. Foto: edho/sumeks.co --
Setelah dibuka paksa, tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Sat Brimob Polda Sumsel berhasil masuk ke dalam tempat yang menjadi gudang penyimpanan.
Ternyata, gudang tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dan penimbunan minyak ilegal tetapi juga dijadikan tempat pengolahan.
BACA JUGA:Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Brimob Gerebek Gudang Minyak di Ogan Ilir
Petugas gabungan menemukan dua gudang sekaligus yang jaraknya berdekatan.
Tak kurang dari 300 unit baby tank, tangki modifikasi dan tangki khusus, baik yang masih berisi minyak ilegal maupun dalam kondisi kosong.
Selain menemukan tangki modifikasi berbahan besi, juga beberapa unit mesin pompa.
Juga beberapa unit tangki BBM industri berkapasitas 10 ribu liter dan barang bukti lainnya di dalam gudang.
Di dalam gudang kedua yang berlokasi hanya sekitar 50 meter di belakang gudang pertama, petugas menemukan ratusan baby tank baik yang dalam kondisi kosong maupun yang masih berisi minyak ilegal.
Diketahui, tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Sat Brimob Polda Sumsel membongkar paksa gudang penimbunan minyak ilegal.
Itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan koordinasi bersama Ketua RT 7 setempat yang berada di Dusun 4, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pintu gerbang gudang penampungan minyak ilegal itu oleh pemilik ditutup dan kunci gembok dari luar dan dalam.
Menggunakan linggis dan palu godam, petugas Sat Pol PP berhasil membuka pintu gerbang depan, samping dan bagian belakang gudang.
Sebelum dibongkar paksa, petugas juga tidak menemukan pemilik ataupun pekerja di kawasan gudang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: