Miris, Satu Keluarga di Sekayu Muba Kompak Jualan Sabu Ditangkap Polisi, Gantian Layani Pembeli di Rumahnya

Miris, Satu Keluarga di Sekayu Muba Kompak Jualan Sabu Ditangkap Polisi, Gantian Layani Pembeli di Rumahnya

Satu keluarga kompak berjualan sabu di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co --

MUBA, SUMEKS.CO - Satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan seorang anak di Musi Banyuasin (Muba) kompak berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya yakni Sobirin (40) dan istrinya Eva (36) serta anak laki-lakinya Andre (21).

Mereka diamankan petugas Satres Narkoba Polres Muba saat berada di rumahnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Petugas juga mengamankan barang bukti 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menerangkan terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Informasi bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku.

"Hasilnya kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian," jelas Heri.

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN

Ironisnya kata Heri, ketiganya kompak dalam menjalankan bisnis narkoba.

"Keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini, mereka saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli," Jelas Heri.

Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya kata Heri, dikenakan pasal  114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah," pungkas Heri.

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pengedar Narkoba di Lempuing Jaya OKI, Temukan 25 Paket Sabu di Dinding Dapur

Di Kabupaten Muba, seorang pengedar sabu-sabu Suherman (48) diringkus Satres Narkoba Polres Muba. 

Bisnis narkobanya terhenti setelah ia dilaporkan dan masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol). 

Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, itu ditangkap di rumahnya, pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB lalu. 

“Kami dapati barang bukti lima paket sabu, bruto 1,32 gram,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:Tangkap Bandar-Pengedar Narkoba di Sungsang Banyuasin, Polda Sumsel Dikirim Warga Papan Bunga

Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam dompet bekas perhiasan emas dalam saku celananya. 

Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Heri menjelaskan, penangkapan tersangka Suherman berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel nomor WhatsApp 081370002110. 

“Informasi itu menyebutkan, tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba di Mura dan Muratara Ditangkap Saat Berkendara

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan. 

“Setelah dipastikan benar kami lalu melakukan penggerebekan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Heri.

Untuk diketahui, aplikasi layanan banpol  merupakan inovasi dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sejak menjadi Kapolda Sumsel. 

Melalui programnya itu, Kapolda Sumsel mempermudah dan membuka seluas-luasnya informasi dan komunikasi dengan masyarakat.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Muara Medak Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

 

“Selain itu juga warga bisa melaporkan berbagai permasalahan kamtibmas, pidana, dan yang berkaitan dengan pelayanan Polri,” pungkas Heri. (kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: