Pengedar Narkoba Muara Medak Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Pengedar Narkoba Muara Medak Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Barang bukti yang diamankan polisi di dalam kamar tersangka Doni. Foto: dokumen/harianmuba.com--

MUBA, SUMEKS.CO - Doni Akbar (36), warga Dusun 1, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin MUBA (MUBA), diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH mengamankan pengedar narkoba ini pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu di kediamannya.

Polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,77 gram dan tujuh butir pil ekstasi berlogo berlian warna merah jambu.

“Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah tas di kamar rumahnya,” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Kelas Kakap di Muara Enim Ditangkap, Jumlah Barang Bukti Lumayan

AKP Bondan mengatakan, pengungkapan kasus ini  menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat.

“Khususnya masyarakat Desa Muara Medak tentang maraknya peredaran narkoba," kata Bondan dikutip dari harianmuba.com. 

Pihaknya setelah mendapatkan informasi langsung menindaklanjuti laporan. 

“Ternyata benar informasi tersebut bahwa terduga pelaku memang sudah sering melakukan tansaksi narkoba di wilayah hukum kita,” terangnya. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, Simpan Pil Ekstasi di Wastafel Ruang Karaoke Keluarga

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 Miliar rupiah, maksimal 10 Miliar Rupiah," ujar Bondan. 

Pihaknya juga masih akan terus nengembangkan kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: