Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta

Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta

Kapolres Banyuasin menunjukkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp187 juta dari tangan tersangka tang diamankan di rumah kosong. Foto: Aqda/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Aprizal (39) pengedar sabu-sabu di Betung dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres BANYUASIN, Rabu 8 November 2023.

Dia diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Pagi, RT 13 RW 003, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin. 

Ikut juga diamankan barang bukti berupa kantong plastik klip, timbangan digital emas, ball plastik klip, sekop dari pipet, dompet warna ungu motif bunga,bungkus susu aluminium foil, tisu, kantong kresek warna hitam. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, pelaku dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin, usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Betung. 

BACA JUGA:Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di SP Padang OKI Sembunyi dalam Mobil

"Informasi itu kita tindaklanjuti," katanya saat menggelar rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa 14 November 2023. 

Kemudian tim opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menuju ke lokasi yang dimaksud. "Anggota langsung turun ke lapangan," ujarnya. 

Saat itu anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan mendapatkan seseorang pria yang mencurigakan di dalam rumah kosong di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Betung, Banyuasin.

"Anggota langsung bergerak, dan menangkap pelaku," ungkapnya. 

BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak

Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti 16 paket sabu-sabu dengan berat bruto 187,03 gram senilai Rp187 juta.

"Pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya. 

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Tentunya dengan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: