Beredar Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Masyarakat Diminta Hindari 121 Produk Afiliasi Israel
Selebaran yang beredar, terdapat beberapa pertimbangan MUI yang meminta masyarakat untuk memboikot produk Israel.--
BACA JUGA:Brand Pakaian Marks and Spencer Top di Boikot, Iklannya Dinilai Membakar Bendera Palestina
- Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman
Selain itu, masih dalam maklumat fatwa MUI diperkuat dengan salah satu ayat dalam Al-Qur'an yakni Surat Al Baqarah ayat 11.
Ayat tersebut berisi tentang larangan berbuat kerusakan meskipun dalam keadaan perang
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
BACA JUGA:Heboh di Medsos, Seruan Aksi Boikot Produk Israel di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan". (QS. al- Baqarah [2]: 11).
Masih dalam maklumatnya, ada beberapa poin himbauan yang dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI diantaranya yakni sebagai berikut:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI menghentikan agresi. untuk menekan Israel.
BACA JUGA:Ramai di Media Sosial Aksi Boikot Produk Israel, Ini Komentar Kemenperin
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Terakhir, komisi fatwa MUI dalam maklumatnya pada ketentuan penutup bahwa fatwa tersebut diatas mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Kemudian, meminta agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: