45 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Momen

Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir, Wahyudi. --
Program pemutihan pajak ini, bertujuan untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: