45 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Momen

45 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Momen

Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir, Wahyudi. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akan berakhir pada 23 Desember 2023 mendatang. 

Dengan demikian, program pemutihan pajak ini masih bisa dinikmati masyarakat Sumsel tanpa terkecuali masyarakat Kabupaten Ogan Ilir dalam 45 hari ke depannya. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (KUPTB PPD) Wilayah Ogan Ilir, Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. 

"Karena kan program pemutihan pajak ini belum tentu ada lagi di tahun depan," katanya, Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA:Review All New Mitsubishi Pajero Sport 2024 : Big SUV Terkuat yang Akan Menggebrak Dunia Otomotif!

Menurut Wahyudi, pelaksanaan program pemutihan pajak oleh Pemprov Sumsel ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak 1 April 2023 lalu. Momen ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

"Kalau tahun-tahun sebelumnya kan dimulai pada bulan Agustus, nah tahun ini telah dimulai dari bulan April," terangnya. 

Wahyudi menyebut, bahwa animo masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini terbilang cukup baik. Terbukti, dari realisasi pendapatan yang ada. 

Dimana, untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 87,35 persen. Dari target Rp 24.782.87.000, sudah terealisasi Rp 21.648.522.825.

BACA JUGA:Ustadz Fadhil Singgung Orang Bela Palestina Tapi Kesannya ‘Ngegembosin’, Ternyata Sudah Disinggung di Al Quran

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari target Rp 30.860.738.000, sudah terealisasi Rp 25.571.267.125, atau sebesar 84,99 persen. 

"Program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel ini dikhususkan untuk PKB dan BBNKB II," jelasnya. 

Khusus untuk PKB, wajib pajak akan dibebaskan denda dan bunga apabila mau membayar pajak. Kemudian, tunggakan PKB dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus satu tahun berjalan. 

Dan khusus untuk BBNKB II, yakni, bebas denda dan bunga pajak. Serta, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kota atau kabupaten, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, serta kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: