KPU OKI Tetapkan 531 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pemilu 2024, Besok Diumumkan!

KPU OKI Tetapkan 531 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pemilu 2024, Besok Diumumkan!

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten OKI, Haris Fadillah. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:KPU PALI Nyatakan 76 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

"Kemungkinan berubahnya nama, nomor urut, dan dapil bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa terjadi karena mengganti bakal caleg merupakan kewenangan penuh parpol," terangnya. 

Dijelaskan Haris, untuk pengajuan perubahan itu dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024 selama 10 hari dan mekanismenya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Aplikasi Silon KPU untuk tahapan pencermatan DCT akan dibuka mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Jadi bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh parpol apabila ingin mengubah bakal calegnya," jelasnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: