KPU PALI Nyatakan 76 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

KPU PALI Nyatakan 76 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE didampingi anggota KPU PALI Divisi Teknis, Sarwo Edi. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan, sebanyak 76 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten PALI Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Setelah melalui proses verifikasi dan pencermatan terhadap 500 orang Bacaleg yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) ke KPU kabupaten PALI, 76 orang Bacaleg dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE didampingi anggota KPU PALI Divisi Teknis, Sarwo Edi.

Karenanya, Sunario menerangkan, jika pihaknya hanya menetapkan 424 Bacaleg yang memenuhi syarat saja. 

"Di dalam aturan sudah jelas. Jadi untuk dilakukan penetapan yakni yang hanya memenuhi syarat saja, dan itu berjumlah 424 orang Bacaleg," terangnya.

BACA JUGA:Karena Dokument Tidak Lengkap, 140 Bacaleg Muara Enim Tidak Memenuhi Syarat

Lebih lanjut Sunario menjelaskan, penyebab 76 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dikarenakan ada Bacaleg yang tidak mengunggah ijazah, ada juga yang mengunggah KTP yang tidak jelas.

Namun pasca Bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk hari ini, bisa tetap menjadi Calon Legislatif apabila di parpol tersebut ada penggantian.

"Pada intinya mereka (76 Bacaleg TMS, red) bisa mengganti pada saat tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," terangnya.

Untuk diketahui, jumlah Bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten PALI awalnya sebanyak 502 Bacaleg. 

BACA JUGA:Masih Ditemukan Bacaleg Terindikasi Ganda di Kabupaten PALI

Kemudian pada tahap penyampaian berkas perbaikan, dua orang mengundurkan diri sehingga proses verifikasi berkas perbaikan Bacaleg hanya diikuti oleh 500 Bacaleg.

Setelah tahapan verifikasi berkas perbaikan, dilakukan tahapan Pencermatan Rancangan dari 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023 dan tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 12 -18 Agustus 2023.

Kemudian, penetapan DCS telah dilaksanakan Jumat 18 Agustus 2023. Setelah itu 18-28 Agustus pihak KPU akan meminta tanggapan masyarakat terkait DCS.(ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: