KPU OKI Tetapkan 531 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pemilu 2024, Besok Diumumkan!

KPU OKI Tetapkan 531 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pemilu 2024, Besok Diumumkan!

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten OKI, Haris Fadillah. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten OKI peserta pemilu 2024, pada Jumat 3 November 2023.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten OKI, Haris Fadillah mengatakan, untuk jumlah caleg tetap yakni DCT pemilu 2024 Kabupaten OKI sebanyak 531 orang yang berasal dari 17 partai politik (Parpol). 

"Hari ini penetapan untuk DCT-nya dan besok pengumumannya. Penetapan ini serentak se-Indonesia," ujar Haris, kepada SUMEKS.CO, Jumat 3 November 2023.

Lanjutnya, untuk penetapan dan pengumuman DCT ini sesuai dengan tahapan yang ada di PKPU 10 tahun 2023.

BACA JUGA:KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024

"Mulai tadi malam ini untuk penetapannya tanggal 3 November 2023 dan pengumumannya besok 4 November 2023" kata Haris. 

Masih dikatakan Haris, untuk penetapan DCT ini dilakukan setelah usai menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada September lalu. 

Pada masa menetapkan DCS itu, KPU OKI menyatakan jumah Balaceg yang memenuhi syarat sebanyak 535 orang bakal caleg masuk DCS pada Pemilu 2024 mendatang. 

Kemudian, masih kata Haris, sebanyak 158 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dan dinyatakan gugur sebagai bakal caleg DPRD OKI. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten OKI Belum Menerima Pengajuan Perubahan Bacaleg Dari Parpol Pemilu 2024

Pada jadwal pengajuan perubahan Bacaleg waktu itu dimulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu. Dimana sejak dibuka pengajuan pihaknya belum menerima pengajuan perubahan Bacaleg.

Lalu, untuk jadwal pengajuan perubahan Bacaleg tahapan itu ada waktu 6 hari bagi parpol untuk mengajukan perubahan bacaleg DPRD Kabupaten OKI, di masa pencermatan rancangan DCT tersebut.

Menurutnya, partai politik pada tahapan itu bisa mengubah nama bakal calon anggota legislatif, nomor urut hingga daerah pemilihan pada tahapan pencermatan DCT anggota legislatif Pemilu 2024.

Sambungnya, dalam tahapan itu, partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bakal caleg yang diajukan, namun semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: