Baru Satu Tersangka Karhutla di OKI Selesai Proses Sidang, Tiga Tersangka Masih P-19

Baru Satu Tersangka Karhutla di OKI Selesai Proses Sidang, Tiga Tersangka Masih P-19

Majelis hakim sidang kasus karhutla di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:Alhamdulillah, Karhutla Mulai Berkurang, Kabut Asap Masih Menyelimuti di Kabupaten OKI

Dibacakan, perbuatan terdakwa Dandi ini bersama-sama dengan Agus (DPO), pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. 

Yakni berawal di bulan Februari 2023 terdakwa Dandi bersama Agus (DPO) mendatangi rumah saksi Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.

"Untuk meminta ijin saksi Satir membuka sawah di lahan milik Satir dengan luas 9 Hektar berada di areal Lubuk Batang," ujar hakim. 

Dikatakan, setelah mendapatkan ijin dari saksi Satir lalu sekira awal bulan Maret 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) mendatangi lahan milik Satir tersebut yang masih penuh dengan rumput dan semak belukar.

BACA JUGA:Segudang Manfaat Tanaman Hias Lidah Mertua, Polusi Udara Karhutla Minggat

Lalu, terdakwa Dandi dan Agus (DPO) melakukan penyemprotan dengan obat rumput untuk mematikan rumput dan semak belukar di lahan tersebut.

Kemudian sekira awal bulan Mei 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah oleh terdakwa Dandi dan Agus (DPO).

"Saat Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri sampai dilahan milik Satir, terdakwa Dandi dan Agus (DPO) sudah dilokasi, kemudian Mujiono dan Khoiri segera menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan 2 mesin pemotong rumput," terangnya. 

Setelah saat Mujiono dan Khoiri menebas rumput dan semak belukar tersebut kemudian terdakwa Dandi dan Agus (DPO) segera membajak lahan tersebut. 

BACA JUGA:Pak Bhabin Idaman Masyarakat, Ujung Tombak Polri Ciptakan Kamtibmas hingga Cegah Karhutla ke Pelosok Desa

Selanjutnya Sabtu 03 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Mujiono dan Khoiri mulai bekerja untuk menebas atau memotong semak belukar dilahan tersebut.

Kedua saksi selesai menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar dengan luas 5 Hektar, kemudian keduanya beristirahat di tenda yang dibuat oleh terdakwa di lahan tersebut.

Lalu, tidak begitu lama Agus (DPO) pergi ke tengah lahan yang telah ditebas atau di potong oleh kedua saksi. 

Kemudian Agus mengambil korek api dan membakar rumput kering dan semak belukar dibeberapa titik yang ada dilahan tersebut, karena kondisi rumput tersebut kering cuaca panas, api tersebut membesar dan meyebabkan asap pembakaran rumput tersebut membumbung tinggi dan membakar lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: