Budidaya Perairan Rawa di Sumatera Selatan, Potensi dan Kendala yang Dihadapi

Budidaya Perairan Rawa di Sumatera Selatan, Potensi dan Kendala yang Dihadapi

Kelompok Pembudidaya Ikan Unit Pembenihan Rakyat Delima, Desa Sukapindah, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir-foto:doksumeksco-

Pada fase larva sampai benih, ketergantungan pada pakan alami tidak didukung oleh pengetahuan dan penguasaan teknologi budidaya pakan alami oleh pembudidaya.

Selain pakan, pengetahuan dan penguasaan pembudidaya pada berbagai  sarana produksi alternatif juga menyebabkan masyarakat cenderung menjadi “pembeli” meskipun mengakibatkan membengkaknya biaya produksi. 

4. Faktor non teknis lainnya. Beberapa faktor non teknis seperti ketersediaan sarana transportasi yang belum memadai terutama untuk mengangkut sarana produksi.

Seperti benih dan pakan, ketersediaan listrik antara lain sebagai sumber aerasi dan oksigenasi, akses pasar yang sangat terbatas serta masih rendahnya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait pengelolaan perairan rawa. 

Universitas Sriwijaya sebagai perguruan tinggi yang mengemban tri dharma, dituntut untuk mengembangkan semua potensi sumberdaya yang ada terutama di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun menjadi bukti tanggungjawab Unsri dalam memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat melalui difusi ilmu dan teknologi.

Program Studi Budidaya Perairan merupakan satu dari beberapa program studi yang secara berkelanjutan, berfokus dan konsistensi untuk mengembangkan budidaya ikan di perairan rawa.

Satu dari beberapa kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2023 dilaksanakan di Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Delima yang berlokasi di Desa Sukapindah, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Lokasi UPR ini hanya sekitar 200meter dari jalan lintas timur Sumatera, dan dapat ditempuh dengan jalur darat dari kampus Universitas Sriwijaya Indralaya yang berjarak sekitar 20 km (waktu tempuh sekitar 30 menit).

UPR ini berdiri pada tanggal 15 Februari 2017 sebagai kelompok pemula dengan sertifikat pengukuhan atau SK pembentukan no: 11/KD-SP/II/2017, dan tercatat berdasarkan akta notaris tanggal 12 Maret 2018.

UPR ini terkategori unit pembenihan tersertifikat dengan nomor 1572.1812.A1.B0-Form CPIB18, dengan predikat Fair masa berlaku 18 Desember 2018 sampai 18 Desember 2020. 

Usaha perikanan budidaya terutama dengan target produksi benih ikan yang dilakukan oleh Pokdakan UPR Delima yang telah berjalan sejak tahun 2017 memiliki kelebihan.

Antara lain meliputi,

1. Lokasi strategis yaitu dekat (sekitar 200 m) dari jalan Lintas Timur Sumatera yang memudahkan untuk akses transportasi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, dan distribusi produksi.

2. Sarana dan prasarana yang telah cukup baik, tidak hanya dibuktikan dengan ketersediaan secara fisik sarana dan prasarana produksi antara lain kolam dan waring, namun juga pengelolaannya yang dibuktikan dengan pernah mendapatkan sertifikat sebagai unit pembenihan tersertifikat meskipun masih terkategori cukup baik (fair).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: