6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO

6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO

Ada enam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang disidik Aparat Penegak Hukum di Lahat. Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)--

LAHAT, SUMEKS.CO - Hampir setiap tahun guyuran dana desa (DD) yang seharusnya untuk pembangunan masyarakat desa, diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten LAHAT.

Tahun ini ada enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD yang disidik Aparat Penegak Hukum (APH). 

Di antaranya, dugaan korupsi Desa Pagar Din, Kecamatan Kikim Selatan tahun anggaran 2021, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan tahun anggaran 2021. Lalu Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan tahun anggaran 2019.

Kemudian Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai tahun anggaran 2019, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung tebat tahun anggaran 2018-2019. Selanjutnya, Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:PESTA! 3.289 Desa di Sumsel Terima Tambahan Dana Desa, 3 Daerah Tidak Kebagiaan

Untuk Desa Keban Agung, Desa Tanjung Baru dan Desa Tanjung Raya saat ini naik, kasusnya dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Pidsus Firmansyah menjelaskan bahwa untuk Desa Tanjung Baru, pihaknya telah menetapakan tersangka dan statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Tersangkanya oknum Kades yang saat itu menjabat berinisial SM (43) yang saat ini sudah tidak menjabat Kades lagi.

"Untuk dua desa lagi masih dalam proses penetapan tersangka. Bahkan untuk oknum mantan Kades Keban Agung berinisial MH, juga sudah tidak ada kabar," ungkapnya.

BACA JUGA:Maksimalkan Dana Desa di Sumsel, Kades Diingatkan 20 Persen untuk Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting

Untuk Desa Pulau Panggung, Desa Pagardin, Desa Pandang Arang ditangani pihak Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat. 

Dan untuk Desa Pagar Din dan Desa Pandan Arang dalam proses penyidikan. 

Sementara untuk Desa Pulau Panggung, sudah penetapan tersangka, yakni berinisial IR oknum mantan Kades Pualu Panggung yang saat itu menjabat.

"Ya, saat ini ada tiga kasus dugaan tipikor dana desa yang disidik," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH disampaikan Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri Siswanto SH MSi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: