PESTA! 3.289 Desa di Sumsel Terima Tambahan Dana Desa, 3 Daerah Tidak Kebagiaan

PESTA! 3.289 Desa di Sumsel Terima Tambahan Dana Desa, 3 Daerah Tidak Kebagiaan

Hanya 14 daerah di sumsel yang menerima tambahan Dana Desa tahun 2023. Sedangkan 3 daerah tidak kebagian.--

SUMEKS.CO - Dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan alias Sumsel, hanya 14 daerah saja yang menerima tambahan Dana Desa tahun 2023. Sedangkan 3 daerah tidak kebagian dana dari pemerintah pusat itu. 

Kok bisa? Ternyata ini masalah 3 daerah itu tidak menerima kucuran Dana Desa. Ketiga daerah berstatus sebagai kota, yang tidak memiliki desa. 

Ketiga daerah tersebut, yakni Kota Palembang, Pagaralam dan Kota Lubuklinggau. Tiga kota ini hanya memiliki kelurahan saja. Sehingga tidak ada dasar sebagai penerima dana desa. 

Kota Palembang memiliki 107 kelurahan yang berada di wilayah 16 kecamatan. Kota Lubuklinggau terdiri 72 kelurahan dengan 8 kecamatan. Sedangkan Kota Pagaralam terdapat 35 kelurahan yang berada di 5 kecamatan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, 69 Lampu Penerangan Jalan Umum Usulan Masyarakat Tahun Ini Terealisasi

Namun, tidak untuk Prabumulih, meski berstatus kota administratif, Prabumulih tetap kebagian Dana Desa. Sebab Prabumulih memiliki desa di wilayahnya. 

Tahun 2023 ini, total tambahan Dana Desa yang dikucurkan ke Sumsel mencapai Rp 75.639.463.000. 

Sebesar Rp 75.604.463 berasal dari alokasi kinerja pemerintah Desa. Sedangkan Rp 35.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari Kementerian Keuangan. 

Kementerian Keuangan memberikan tambahan Dana Desa tahun 2023 ini bagi desa yang dianggap berprestasi. 

BACA JUGA:Kasat Lantas Gercep, Pembobol Rekening Bank Pakai APK Tilang: ‘Surat Tilang Kita Kirim ke Rumah Pelanggar’

Tambahan tersebut bentuk penghargaan pemerintah pusat, dalam bentuk pemberian tunjangan kepada aparatur pemerintah desa. 

Dana yang berasal dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa. Di Sumatera Selatan jumlah desa penerima tambahan Dana Desa sebanyak 3.289 desa yang berada di 14 kabupaten/kota.

Namun, bagi desa yang belum menerima alokasi kinerja, masih berpeluang mendapatkan pada tahun 2024 mendatang. Meski ada syarat dari Kementerian Keuangan, yakni meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. 

Kategori penghargaan yang diterima, desa wajib memposting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: