CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?
Ilustrasi--dok : sumeks.co
BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu
Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan jika BPJS Kesehatan tidak mengcover pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Hal ini karena kecelakan kerja yang telah dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan atau atau menjadi tanggungan pemberi kerja, bukan BPJS Kesehatan
Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya
Itulah, empat jenis kecelakaan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Perlu diketahui bahwa di luar dari empat jenis kecelakaan tersebut, maka semua kecelakan lainnya dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: