Ditangkap Polisi, Pelaku Jambret dan Maling Motor Ngaku Sudah 9 Kali Beraksi di Palembang

Ditangkap Polisi, Pelaku Jambret dan Maling Motor Ngaku Sudah 9 Kali Beraksi di Palembang

Tersangka Amek yang mengaku sudah 9 kali beraksi di Palembang berhasil ditangkap polisi. Foto: dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor yang Sudah 18 Kali Beraksi

"Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya. 

Saat diamankan di Mapolrestabes Palembang tersangka Amek mengakui seluruh perbuatannya. 

"Saat beraksi, saya bersama dengan rekan saya RD, maling motor maupun jambret. Sudsh 9 kali beraksi di Palembang. Hasil curanmor kami jual ke daerah motornya dan uangnya kami bagi rata," aku tersangka Amek.

9 TKP Aksi jambret dan curanmor yang pernah dilakukan Amek dan rekannya berinisia RD (DPO) yakni LPB / 245 / IX / 2023 / SPKT / Polrestabes Plg / Kalidoni pada tanggal 29 September 2023.

BACA JUGA:Gagal Nikah, Kawanan Pelaku Curanmor di Prabumulih Lebih Dulu Dipinang Polisi dan Dihadiahi Pelor

LPB / 293 / X / 2023 / SPKT / Polrestabes Plg / Sek IT.II, tanggal 02 Oktober 2023 dan LPB / 263 / IX / 2023 /SPKT/ IT-II, tanggal 13 September 2023.

Lalu, LPB/2194/X/2023/SPKT/Polrestabes Palembang,/Polda Sumsel tanggal 9 Oktober 2023.

LPB/263/IX/2023/SPKT/Polsek IT II/Polrestabes Palembang tanggal 13 September 2023.

Kemudian, pada tanggal 30 September 2023 melakukan aksinya di J alan Slamet Riyadi, Lorong Mentok, Kecamatan IT III.

BACA JUGA:Kawanan Pelaku Curanmor di Empat Lawang Ditangkap, Modusnya Incar Motor yang Parkir di Halaman Rumah

Untuk aksi curas atau jambret, tersangka oernah beraksi di Simpang Kodam II Sriwijaya pada tanggal 29 September 2023 dan bulan Juli 2023 di Jalan Letkol Iskandar, depan PIM.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: