3 Bulan Beraksi, Curi 3 Ton Buah Sawit di Prabumulih, Petani Asal Ogan Ilir Masuk Bui
Riki (duduk) diamankan Unit Reskrim Polsek RKT bersama barang bukti buah sawit yang dicuri. Foto: dokumen/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Riki Rikardo (21) , seorang petani asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir itu nekat mencuri buah sawit di kebun sawit wilayah Divisi 1, Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), kota PRABUMULIH.
Atas perbuatannya itu, Riki harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus anggota opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Aksi terakhirnya diketahui pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira jam 20.00 WIB di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Bukan hanya satu kali, Riki menjalankan aksinya selama tiga bulan dengan total pencurian tandan sawit sebanyak 108 tandan dengan berat 3 ton.
BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik
Akibat kejadian itu, PT BSP mengalami kerugian secara materil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT dengan kerugian lebih-kurang Rp75 juta.
"Mendapati laporan korban, dalam hal ini PT BSP melalui kepala Securty PT BSP bahwa telah terjadi pencurian di PT BSP divisi 1 desa Rambang Senuling Kecamatan RKT, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan," sebut Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya, Kamis 19 Oktober 2023.
Selanjutnya, tim opsnal Buser Polsek RKT berhasil mengamankan 1 unit mobil carry pick up warna hitam yang membawa tandan buah sawit hasil curian milik PT BSP sebanyak 3 ton.
"Saat mobil pelaku disetop oleh anggota opsnal buser di Jalan Beton Desa Jungai saat itu diamankan pelaku yang bernama Riki Rikardo," bebernya.
BACA JUGA:DPO Kawanan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Sedangkan dua orang teman lainnya telah melarikan diri ke dalam hutan dan menjadi target DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek RKT.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam nopol BG-8461-TF, 108 tandan sawit dengan berat lebih kurang 3 ton dan satu buah rojok yang terbuat dari besi bergagang kayu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, Riki tak menapik perbuatannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: