DPO Kawanan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Ditangkap Polisi

DPO Kawanan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Barang bukti sepeda motor dan puluhan tandan buah sawit yang diamankan. Foto: rakyat empat lawang--

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Polisi mengamankan kawanan pencuri buah kelapa sawit berinisial M (29), warga Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Aksi pencurian buah kelapa sawit terjadi pada hari Rabu 14 Desember 2022 pada pukul, 21.30 WIB lalu, di area perkebunan sawit Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi. 

Saat beraksi tersangka M bersama rekannya yang terlebih dulu telah diamankan di Polres Empat Lawang. Keduanya mengangkut puluhan tandan buah sawit menggunakan sepeda motor.

Tersangka M sendiri yang menjadi DPO kasus pencurian sawit PT SMS ini diringkus pada Kamis tanggal 30 Maret 2023, pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk

“Kita amankan setelah menerima laporan dari perusahaan sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin didampingi Kanit Pidum Ipda M Dea Fajrul Falah.

Tohirin mengatakan, aksi tersangka diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib. Bertempat di Lahan perkebunan sawit BLOK I 16 DIVISI II PT SMS Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Kasat Reskrim langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tersangka bersembunyi di Desa Sugih Waras, Tebing Tinggi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Sempat Viral di Media Sosial, Pencuri Kambing Terekam Kamera CCTV

“Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tohirin didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat.(rakyat empat lawang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: