Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Lubuklinggau
Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Lubuklinggau.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk mencegah praktik Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, menggelar kegiatan koordinasi ke berbagai instansi terkait di Kota Lubuklinggau. Acara diselenggarakan pada Senin, 16 Oktober 2023 sampai dengan Selasa, 17 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel (Yenni), bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Yulkhaidir) dan Tim, kegiatan itu juga sekaligus mendorong pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum terkait Perseroan Perorangan.
Setidaknya 2 instansi yang dikunjungi yakni Dinas Koperasi-UKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Lubuklinggau.
Saat berkunjung ke Dinas Koperasi, Yenni dan Tim diterima oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan (Dwi Setiawati), ia menyampaikan bahwa Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Festival Ngelong yang digelar oleh pemerintah kota Lubuklinggau beberapa bulan yang lalu, dimana Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan Gratis bagi 100 UMKM.
BACA JUGA:Terus Fokus Stunting, Ratu Dewa Apresiasi Program Dinkes Palembang dalam Pencegahan Stunting
Selajutnya Yenni juga berkoordinasi dengan DPM PTSP Kota Lubuklinggau, Saat bertemu dengan Penata Perizinan Ahli Madya (Yean Verayanty) dan Kasi Pelayananan Perizizin Usaha DPM PTSP Kota Lubuklinggau (Firmansyah) Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel ini mengatakan bahwa kunjungannya saat ini untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang ditemui oleh pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan yang ada di Kota Lubuklinggau.
Yenni juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Ditjen AHU di Tahun 2023 ada 2.649 Usaha Mikro dan Kecil yang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan dari 17 kota/kabupaten di Sumatera Selatan, kami terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, UMKM/IKM, Akademisi maupun Masyarakat Umum.
Pada pertemuan itu, ia juga berharap dengan tingginya Respon masyarakat terhadap perseroan perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Perseroan Perorangan ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: