Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan

Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan

Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank BTPN Syariah Palembang ke Pengadilan. Foto: Fadly/sumeks.co--

Mirisnya lagi, kata Feny pada saat dirinya di-PHK pihak bank swasta syariah Cabang Palembang hanya memberikan uang Rp1,7 juta yang dianggap sebagai uang pisah atau diistilahkan dengan uang pisah mangkir tanpa pesangon.

BACA JUGA:Pesangon 75 Kali Upah Bagi Ratusan Karyawan Indosat yang Terkena PHK

"Sekali lagi saya hanya minta keadilan dan hak saya saja untuk dibayarkan oleh pihak tergugat dalam hal ini Bank Syariah di Palembang," tukasnya.

Sementara itu, Rozailah SH kuasa hukum Fany Selvia menambahkan selama upaya hukum dilakukan kliennya sejak awal tahun 2023, telah beberapa kali pihak bank melakukan mediasi dengan kliennya.

Karena, kata Rozailah saat itu pihak dari Disnaker Kota Palembang meski secara lisan dengan tegas mengatakan bahwa pihak bank telah menyalahi undang-undang ketenagakerjaan.

"Dan pada saat itu tergugat Bank itu, memberikan kompensasi hanya sebesar Rp5 juta lalu Rp25 juta di bawah tangan yang menurut kami nilainya sangat kecil dari kerugian yang menimpa klien saya ini," sebut Rozailah.

BACA JUGA:Jadi Sopir Ojol & Agen Pulsa Setelah Di-PHK Perusahaan, Pria Ini Mampu Tingkatkan Penghasilan

Diungkapkan Rozailah, pemberian kompensasi itu sejumlah Rp30 juta dari pihak bank dengan syarat laporan penggugat dicabut.

Untuk itu, dirinya selaku kuasa hukum berharap majelis hakim sidang perdata PN Palembang, dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan dan menghukum pihak bank membayar keseluruhan uang pesangon selama sembilan tahun kerja termasuk upah lembur.

Terpisah, pihak tergugat bank syariah tersebut melalui kuasa hukumnya memilih untuk tidak ingin berkomentar saat hendak diwawancarai usai sidang.

Diketahui dari agenda persidangan yakni pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yang mana saksi menerangkan memang benar setiap lembur kerja diluar dari jam kerja tidak dibayarkan oleh pihak Bank BTPN Palembang.

BACA JUGA:2 Kepala Daerah PHK Massal Ribuan Honorer, Tri Julianto: Tega Amat Pak!

Selanjutnya, dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: