Diduga Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap Hukum di Kota Palembang Datangi Disnaker, Ini yang Dilakukan

Diduga Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap Hukum di Kota Palembang Datangi Disnaker, Ini yang Dilakukan

Dosen tetap S2 Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH oleh pihak salah satu Universitas di Kota Palembang mendatangi Disnaker Kota Palembang. -Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemberhentian sepihak salah satu dosen tetap S2 Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH oleh pihak salah satu Universitas di Kota PALEMBANG membuat tanda tanya besar. 

Hal ini mendorong Sekretaris Prodi S2 Ilmu Hukum tersebut ke Disnaker Kota Palembang, Rabu 22 Mei 2024.

"Pemberhentian sepihak saya ini tidak sah, diduga ada itikad buruk, perlakuan sewenang-wenang, tidak adil yang dilakukan pihak universitas kepada saya, maka sebagai warga negara tentu saya akan melakukan pembelaan," terang Dr Conie Pania Putri SH MH, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay, Rabu 22 Mei 2024.

Conie akan menuntut hak-hak baik secara ketenagakerjaan, pidana, perdata, mengadukan masalah ini kepada LLDIKTI Wilayah Il, kementrian pendidikan, pemerintah dan lain-lain.

BACA JUGA:Usai Dirumorkan Pihak BEM di Intervensi, Kini Beredar Gambar Penolakan Reza Ghasarma Sebagai Dosen Unsri

BACA JUGA:Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!

Dr Conie Pania Putri SH MH menambahkan, keadilan dalam dunia pendidikan harus ditegakkan, hukum positif dibuat untuk dipatuhi semua pihak.

"Banyak dosen dan tenaga kependidikan diduga mengalami perlakuan tidak adil, banyak yang sudah mengadukan masalah-masalahnya satu tahun terakhir ini ke Disnaker dan kepolisian," kata dia lagi. 

Bahkan tambah dia, diduga ada beberapa dosen yang gajinya diturunkan secara sepihak. Ada juga dosen yang dikontrak, padahal dosen tidak boleh dikontrak batal demi hukum dan masalah-masalah lainnya.

Dengan dilaporkannya Universitas itu ke Disnaker Kota Palembang, Dr Conie Pania Putri SH MH berharap semoga dapat pencerahan dan keadilan titik terang untuk dirinya.

BACA JUGA:Selain Kecewa, Korban 'Predator' Asusila Pertanyakan Status Dosen Aktif Reza Ghasarma Usai Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Usai Bebas Bersyarat Reza Ghasarma Masih Berstatus Dosen Tetap Unsri, Korban: Preseden Buruk Dunia Pendidikan

"Kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk menanggapi pengaduan kami secara serius, adil, transparan dan sesuai aturan-aturan yang berlaku," terangnya. 

Dirinya terus akan berjuang sampai kepada titik akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: