Diduga Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap Hukum di Kota Palembang Datangi Disnaker, Ini yang Dilakukan
Dosen tetap S2 Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH oleh pihak salah satu Universitas di Kota Palembang mendatangi Disnaker Kota Palembang. -Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-
"Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, sebagai pengawas ketenagakerjaan masalah kekurangan upah selama bekerja di universitas dan BPJS yang tidak pernah ada dari Tahun 2015 hingga 2023," urainya.
Selain itu, lanjutnya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Universitas tempatnya dulu bekerja, agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Palembang Jadi Narasumber Sosialisasi Pengembangan Kurikulum
BACA JUGA:Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM
"Semua masyarakat juga menjadi kontrol dalam dunia pendidikan, agar pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kampus yang dapat menerapkan aturan semaunya," tegasnya.
Ditambahkan Ryan Gumay SH MH CHRM, CTL, Penasehat Hukum, Dr Conie Pania Putri SH MH, kliennya sempat diundang pihak kampus guna membahas pengentian kerja secar sepihak itu.
"Sejak mediasi lalu, hingga sekarang tidak penjelasan. Universitas tempat klien saya dulu bekerja hanya PHP saja, padahal sudah ada angka yang disebutkan, namun belum ada penjelasan lebih jauh," tukas Ryan.
Kasus lain, Reza Ghasarma terpidana kasus pelecehan mahasiswi kini kembali menjadi sorotan publik usai jalani masa hukuman, lantaran statusnya masih menjadi ASN sebagai dosen tetap pada Universitas Sriwijaya.
BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa, Dosen UBD Palembang Raih Certified Marketing Analyst di level internasional
Mengenai statusnya masih aktifnya sebagai dosen tersebut, turut mendapat tanggapan miring dari berbagai elemen masyarakat termasuk ditanggapi oleh seorang akademisi.
Sebelumnya, Reza Ghasarma telah menjalani hukum kurungan badan dua pertiga dari vonis pidana 4 tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat.
Diakui dalam putusan pidana 4 tahun penjara itu, Mahkamah Agung (MA) dalam petikan amar penolakan kasasi tidak menuliskan lebih lanjut mengenai status ASN Reza Ghasarma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: