Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Ini Alasannya!

Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK.--

BACA JUGA: Stabil Pasokan dan Harga Pangan, Ratu Dewa Buka Gerakan Pangan Murah Digital Kota Palembang

Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pihak mengkritik Mahkamah Konstitusi. Kritik dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pakar hukum  negara, dan partai politik. 

Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan batasan usia calon presiden dan wakil presiden. 

Mahfud menilai hanya  DPR dan pemerintah sebagai positif legislator yang bisa mengubah undang-undang pemilu. Menurut Mahfud, aturan ini merupakan kebijakan hukum terbuka.

Dengan kekuasaan legislatif, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menambahkan ketentuan baru  ke dalam undang-undang.

BACA JUGA:9 OBH di Sumsel Teken Kontrak Adendum Bantuan Hukum, Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Selain batasan usia minimal, ada juga sejumlah calon yang meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan usia maksimalcalon presiden dan wakil presiden. 

Namun,  perkara tersebut masih menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: