Pria Asal Tanjung Lago Jual Motor Hasil Curian ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli, Kena Deh!

Pria Asal Tanjung Lago Jual Motor Hasil Curian ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli, Kena Deh!

Barang bukti sepeda motor Honda Revo yang akan dijual tersangka kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Foto: dokumen/sumeks.co --

BANYUASIN, SUMEKS.CO - SN (36), warga Desa Purwosari, RT 05/02, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten BANYUASIN diringkus Unit Reskrim Polsek Sungsang, Sabtu 7 Oktober 2023 lalu. 

Dia diamankan setelah menjual sepeda motor Honda Revo yang diperolehnya dari hasil curian kepada polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Pelaku diamankan usai menjual sepeda motor curian milik korban Agung Rahmanto, yang terjadi Sabtu 2 September 2023 lalu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean. 

Pelaku pencurian berinisial FL yang masuk dalam pencarian orang (DPO) sendirian melakukan aksi curanmor pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

BACA JUGA:Hendak Jual Motor Hasil Curian ke Lubuklinggau, Dua Warga Bengkulu Ditangkap Tim Macan Linggau

"Kejadian berlangsung di pinggir jalan depan kontrakan korban tepatnya di Lorong Gelaga, RT 001/001, Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, pelaku merusak kontak sepeda motor," jelasnya. 

Korban warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin yang merasa kehilangan sepeda motor langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungsang. 

"Kita tindaklanjuti, dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Anggota Unit Reskrim Polsek Sungsang mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan menjual sepeda motor honda Revo tanpa dokumen lengkap. 

BACA JUGA:Usai Menjual Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Dipelor

"Anggota langsung melakukan undercover buy, dan bertransaksi dengan pelaku tersebut di wilayah Tanjung Lago," ucapnya. 

Akhirnya pelaku membawa sepeda motor itu, dan bertemu dengan anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli itu. 

"Pelaku tidak berkutik karena anggota langsung melakukan pemeriksaan serta pengeledahan, dan pelaku mengakuinya," tegasnya.

Dan berdasarkan keterangan pelaku SN, kalau sepeda motor itu dibeli dari pelaku FN yang saat ini masih DPO senilai Rp1,2 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: