Hendak Jual Motor Hasil Curian ke Lubuklinggau, Dua Warga Bengkulu Ditangkap Tim Macan Linggau

Hendak Jual Motor Hasil Curian ke Lubuklinggau, Dua Warga Bengkulu Ditangkap Tim Macan Linggau

Polres Lubuklinggau menggelar ekspose kedua tersangka curanmor Bengkulu yang mereka tangkap saat hendak menjual hasil curian ke Lubuklinggau.-Foto: dok/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Pelaku pencurian dua sepeda motor di Kota Bengkulu yang sempat viral di media sosial, berhasil diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka adalah Supiadi alias Supit (33) dan Al Alif alias Latif (37), keduanya warga Desa Kota Padang, Baru Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Mereka ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Senin 7 November 2022,  sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP. Robi Sugara menjelaskan, tertangkapnya kedua pelaku curanmor ini bermula saat Tim Macan sedang melaksanakan partroli di daerah rawan. Tiba-tiba didapatkan informasi, ada dua orang yang hendak menjual sepeda motor, dan mencurigakan.

"Selain itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pencuri sepeda motor di Bengkulu, bahkan viral di medsos. Pelakunya kabur ke arah Lubuklinggau," jelas Kasat Reskrim, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA:Jalan Berlubang di Jalinsum Muratara Kembali Menelan Korban Jiwa, Sejak 2013 Tidak Pernah Diperbaiki

Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, selanjutnya langsung meluncur ke perbatasan Sumatera Selatan dan Bengkulu. Namun, terakhir didapatkan informasi kedua tersangka berada di Kayu Ara.

"Akhirnya kami temukan di Kayu Ara. Namun satu tersangka melawan, tapi berhasil diamankan," tambah Kasat.

Keduanya kemudian diamankan bersama dua sepeda motor, dari mereka juga ditemukan plat sepeda motor BD 4187 IJ, jaket dan kunci rumah.

Saat diinterogasi di Polres Lubuklinggau, keduanya mengakui melakukan pencurian dua sepeda motor di Kota Bengkulu. Yakni di Jalan Kalimantan Gang Merpati 4 RT 20 RW 1, Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:10 Mitos dan Cerita Mistis Gerhana Bulan Total

Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, ternyata tersangka Latif residivis kasus uang palsu pada tahun 2020 di Polresta Padang, Sumatera Barat. Kemudian tersangka Supit, merupakan resedivis kasus Curanmor pada 2021, di Polres Rejang Lebong.

"Tersangka Latif juga mengakui bahwa telah mengganti plat sepeda motor yang dicurinya," kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau menghubungi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau. Secepatnya Kanit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda. Rido Fajri bersama Tim Macan Gading Polresta Bengkulu menjemput kedua tersangka di Lubuklinggau.

Diketahui, aksi pencurian dua sepeda motor itu, terjadi Senin 7 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos Jalan Kalimantan Gang Merpati 4 RT. 20 RW. 1 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: