Kejari Ogan Ilir Tangani Satu Kasus Kebakaran Lahan, Tersangka 3 Orang, Kini Masih P-19
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Andrianto.--
BACA JUGA:Ini Bentuk Dukungan Telkomsel di KTT AIS Forum 2023 2023, Layanan Digital dan Konektivitas
Atas perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019.
Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Disinggung mengenai target peningkatan kasus ini, kami masih melakukan penelitian mendalam," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: