Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang

Pelimpahan berkas tiga tersangka korupsi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 9 Oktober 2023.-Fadli-

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Jemput Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Sementara dikonfirmasi pada Juru Bicara PN Palembang, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penetapan persidangan tiga tersangka tersebut.(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait