0,2 Miligram Sianida Tak Mungkin Bunuh Wayan Mirna, Ahli Patologi Forensik UI yang Bilang

0,2 Miligram Sianida Tak Mungkin Bunuh Wayan Mirna, Ahli Patologi Forensik UI yang Bilang

Ahli Patologi Forensik dari Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja.--

Hingga direktur reserse kriminal umum polda metro jaya, saat itu Kombes Krishna Murti, mendatangi Ayah Mirna untuk meminta izin dan memberikan pengertian. 

Setelah menilai bahwa otopsi perlu dilakukan, akhirnya keluarga memberikan izin. Meski demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

BACA JUGA:Gegara Putus Cinta, Pemuda di Empat Lawang Minum Racun Potasium Sianida

Jenazah Mirna akhirnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.

16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalika mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna. 

Racun mematikan tersebut nyatanya juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram. 

Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, akhirnya polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

BACA JUGA:Dugaan Penculikan Anak Oleh Wanita Misterius Gegerkan Warga Kota Bekasi, Tiga Kakak Beradik Hilang Usai Salat

Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Yadi Wibowo, salah satu kuasa hukumnya mengatakan bahwa, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. 

Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016. 

BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Hilang, Mentan SYL Pulang Bawa 5 Bagasi, Malam Ini Tiba di Tanah Air

Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: