Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

Catat, Ini Perbedaan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Bulanan

Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.--dok : sumeks.co

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

Bukan Pekerja (BP) - Rp 35 ribu untuk peserta mandiri, Rp 75 ribu bagi peserta PBPU, sedangkan  Rp 42 ribu untuk peserta PBI.

Pekerja Penerima Upah Mandiri (PPU Mandiri) - Rp165 ribu.Bukan Pekerja Mandiri (BP Mandiri) - Rp 42 ribu.

Fasilitas BPJS Kesehatan

Selain fasilitas rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan fasilitas kesehatan lainnya, seperti:

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

  1. Rawat jalan
  2. Rawat gigi
  3. Obat-obatan
  4. Perawatan ibu dan anak
  5. Perawatan kesehatan jiwa
  6. Perawatan paliatif
  7. Pelayanan ambulans
  8. Pelayanan gawat darurat

Itulah, tadi detail lengkap kelas di BPJS kesehatan yang dirinci secara lengkap mengenai besaran iuran  hingga per kelas per bulan.

Fasilitas yang didapatkan oleh kepesertaan, hingga layanan fasilitas kesehatan yang diberikan. Semoga bermanfaat .(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: