14 Kontraktor Tak Kunjung Kembalian Kerugian Negara, Lewat Masa Deadline, Masih Nyicil

14 Kontraktor Tak Kunjung Kembalian Kerugian Negara, Lewat Masa Deadline, Masih Nyicil

Puluhan kontraktor di Kota Nanas memenuhi panggilan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) belum lama ini. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dari total 22 kegiatan (proyek) yang bermasalah alias ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit BPK RI, baru 8 kegiatan yang telah disetor lunas. 

Sementara 14 kegiatan lainnya, baru dicicil oleh pemilik usaha (kontraktor) pelaksana.

Hal itu diungkap Inspektur Daerah (Kepala Inspektorat) Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM melalui Sekretaris Inspektorat, Soesatyo Widajatmo SP, belum lama ini.

Hingga batas akhir waktu yang diberikan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) kepada pihak ketiga alias kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Prabumulih.

BACA JUGA:BPK Temukan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD

“Yakni 15 September 2023 untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK, masih banyak kontraktor yang belum melunasi (mengembalikan) kerugian negara tersebut," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Mas Sus (sapaan akrabnya, red), berdasarkan catatan di Inspektorat Prabumulih dari 22 kegiatan yang ditemukan adanya kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

“Berdasarkan audit BPK, baru dikembalikan sebesar Rp752 juta atau tersisa Rp679 juta. Baru 8 kegiatan yang sudah lunas," tegasnya.

Masih kata Mas Sus, pihak ke tiga yang belum melunasi pengembalian kerugian negara tersebut banyak yang meminta tambahan waktu untuk penyetoran kerugian berdasarkan temuan BPK RI tersebut dengan alasan saat ini masih mengalami persoalan keuangan dan juga alasan masih mengerjakan proyek tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Kontraktor di Prabumulih Apresiasi Kinerja Kajari Prabumulih

"Kemarin ada beberapa direktur dari pihak ke tiga yang meminta keringanan 7 hari kalender, kemudian ada juga yang meminta tambahan waktu 1 bulan bahkan ada yang meminta tambahan waktu hingga 31 Desember. Alasan mereka masih ada masalah keuangan, masih diusahain dan pekerjaan ditahun ini belum cair terus masalah perorangan (oknum PNS)," ujarnya.

Ditanya berapa persen yang telah disetor oleh 14 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut, Mas Sus panggilan akrabnya menuturkan sebanyak 14 perusahaan tersebut baru mengembalikan kerugian sekitar 50 persen.

Terkait permohonan penambahan waktu pelunasan pengembalian kerugian negara itu sambung Soesatyo, pihaknya masih menunggu persetujuan dari sekretaris daerah (Sekda) Kota Prabumulih. 

"Karena pak sekda nya baru, kami belum sempat istilahnya mengajukan rapat pertimbangan (MPPKD), ini keputusannya majelis," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: