BPK Temukan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD

BPK Temukan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD

Puluhan kontraktor di Kota Nanas memenuhi panggilan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Foto: Dian/sumeks.co--

BPK Temukan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD 

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Bukan untuk berdemo, puluhan kontraktor di Kota Nanas berkumpul di ruang rapat Inspektorat Kota Prabumulih, Selasa 18 Juli 2023 siang. 

Kedatangan mereka, tak lain untuk memenuhi panggilan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Dipimpin oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yakni Inspektur (kepala Inspketorat) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, sekretaris majelis, Drs Amilton, anggota Novrin Maladi SH, Radius SE Ak dan Hairudin SH, sidang TPTGR yang kali perdana dilaksanakan di kota nanas itu berlangsung tertib. 

Tak ketinggalan, hadir pula dalam persidangan TPTGR tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH yang sebelumnya telah mengundang para kontraktor serta memberikan sosialisasi.

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Kontraktor, Desak Pembayaran Kerugian Rp1,3 Miliar yang Nunggak

Pantauan di ruang persidangan, satu persatu kontraktor ditanya oleh majelis terkait penyelesaian temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2021-2022. 

Majelis memberikan tempo waktu selama 2 bulan tepatnya 15 September 2023 mendatang kepada kontraktor pelaksana yang hasil pekerjaan proyeknya ditemukan kerugian, untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil temuan BPK RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menyebutkan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai saksi. 

"Saya diundang sebagai saksi dan juga sebagai narasumber dalam sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah yang dilangsungkan pemerintah daerah Prabumulih melalui inspektorat," ujarnya.

BACA JUGA:Imbau Kontraktor Harus Cicil Temuan BPK Sebesar Rp1,3 Miliar, Ridho Yahya: Jangan Begawe Asal-Asalan

Lebih lanjut Mang Oy (sapaan akrabnya, red) mengatakan, kegiatan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah atas temuan BPK. 

"Ini merupakan proses penegakan hukum yang positif," tegasnya.

Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan MH didampingi Inspektur Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Mas Sis mengatakan sidang TPTGR tersebut untuk percepetan penyelesaian kerugian daerah atas pekerjaan proyek yang dilakukan para kontraktor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: