14 Kontraktor Tak Kunjung Kembalian Kerugian Negara, Lewat Masa Deadline, Masih Nyicil

14 Kontraktor Tak Kunjung Kembalian Kerugian Negara, Lewat Masa Deadline, Masih Nyicil

Puluhan kontraktor di Kota Nanas memenuhi panggilan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) belum lama ini. Foto: Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Kontraktor, Desak Pembayaran Kerugian Rp1,3 Miliar yang Nunggak

Sementara, ketika ditanya apa langkah yang diambil MPPKD jika pihak ke tiga tersebut tidak juga mengembalikan kerugian negara tersebut, sekretaris Inspktorat menuturkan kedepan jika persoalan itu tidak juga diselesaikan maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

"Kita serahkan kepada Datun (untuk melakukan penagihan), apa langkah ke depan tentunya ada tahapan-tahapannya," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Prabumulih yang di Ketuai Inspektur (kepala inspketorat) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, sekretaris majelis, Drs Amilton, anggota Novrin Maladi SH, Radius SE Ak dan Hairudin SH, menggelar sidang penyelesaian kerugian negara, di ruang rapat Inspektorat Prabumulih, pada Selasa (18/7) lalu.

Persidangan MPPKD yang diikuti puluhan kontraktor pelaksana tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH. 

Pantauan di ruang persidangan, satu persatu kontraktor ditanya oleh majelis terkait penyelesaian temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2021-2022.

Majelis memberikan tempo waktu selama 2 bulan tepatnya 15 September kepada kontraktor pelaksana yang hasil pekerjaan proyeknya ditemukan kerugian, untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil temuan BPK RI. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: