Masyarakat Pengebor Minyak Ilegal di Muba Lebih Suka Jual Minyak pada ‘Pemasak’ Lokal, Harganya Beda Jauh!
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, kondisi barang bukti kapal tanker SPOB Dinar Jaya penampung BBM ilegal asal Muba. foto: kris/sumeks.co.--
Pada plang itu juga tertulis nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi, 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013.
Lalu, Oil and Gas Energy, dengan kode izin usaha: 05.NW.03.29.00.139.
“Kita belum tahu juga INU-nya benar atau tidak, periksa dulu pemilik kapal atau nakhodanya,” kata Rachmad.
Sebab, kapal SPOB Dinar Jaya ini saja tidak memiliki izin pelayaran.
Setelah polisi berkoordinasi dengan KSOP Palembang.
“Tidak dilengkapi dokumen-dokumen, sebagaimana UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Kapal ini juga tidak pernah melapor (ke KSOP) Palembang,” beber Hendra E, dari pihak KSOP Palembang yang turut hadir.
Sementara perwakilan dari SKK Migas, Febriyan, menyebut untuk distribusi minyak dan perizinannya oleh BP Migas.
Sehingga mereka tidak tahu, soal izin yang tertulis pada plang kapal SPOB Dinar Jaya itu.
”Hilir, BP Migas yang mengaturnya. Kami di bagian hulu,” tukasnya.
Untuk diketahui, kapal itu bermuatan 10 ton BBM ilegal.
Sudah disalurkan dari truk tangki modifikasi disopiri EW (23), warga asal Kabupaten Muba.
“Sudah dua kali kirim ke kapal di Desa Pegayut. Sekali kirim upahnya Rp800 ribu,” aku tersangka WE, kepada Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: