Tinjau Barang Bukti Kapal Pengangkut Minyak Sulingan Asal Muba, Kapolda: Minyak Sumsel Sudah Sampai Kalimantan
Barang bukti Kapal SPOB Dinar Jaya yang disandarkan di Dermaga Lautan Energy, di Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Foto: edho/sumeks.co--
Pengungkapan penyelundupan minyak hasil illegal refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Berlangsungnya kegiatan ini lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.
"PT Pertamina membeli dari Petro Muba hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp4.250. Dan Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp3.050," tambahnya.
Sementara, masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp1,2 juta. Dimana per liternya berkisar Rp6.000 dengan selisih harga Rp2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.
BACA JUGA:Kapolres Muratara Kembali Berikan Ultimatum Tegas Bagi Penyuling Minyak Ilegal yang Masih Beroperasi
"Sudah saya sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dan dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan. Jadi ketika Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi," ujar dia.
Tidak lain, sambung Kapolda, agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat di Musi Banyuasin ini juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: